Dikesempatan ini saya akan sedikit mengutip beberapa materi tentang pajak. Jadi nantinya mungkin sedikit bermanfaat untuk bisa jadi salah satu referensi teman-teman.
DEFINISI PAJAK SERTA TIMBULNYA UTANG PAJAK DAN CARA MENGHILANGKANNYA
Mata Kuliah : Manajemen Perpajakan
Dosen Pengampu : Diyah Probowulan, S.E., MM.
Nama kelompok : Gigih Bahtiar (1610421120), M. Edwin (1610421124), Ahmad Rizaldi (1610421129)
Prodi Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Jember
2016
A.
DEFINISI PAJAK
Pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dan tiada mendapat jasa timbal yang
langsung dapat ditunjukan. Pajak bagi perusahan merupakan beban yang perlu
dipertimbangkan, karena pajak dapat menjadi pengurang laba. Teruntuk perusahaan
yang ingin mengekspansi kekayaan perusahaannya tentu hal ini perlu
diperhatikan.
Menurut
Prof. Rochmat Soemitro SH, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan unuk
membayar pengeluaran umum.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai
berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.
B.
LEMBAGA YANG MENGELOLA PAJAK
DI INDONESIA
Lembaga Pemerintah yang
mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
C.
PENGELOMPOKAN PAJAK
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
Ø
Menurut Golongannya
1. Pajak
Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan.
2. Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
Ø
Menurut Sifatnya
1. Pajak
subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
2. Pajak
Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
Ø
Menurut Lembaga Pemungutnya
1. Pajak
Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai.
2. Pajak
Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
·
Pajak Propinsi, Contoh: Pajak kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor
·
Pajak Kabupaten/Kota,
contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
D.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1.
Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh
penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan
yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak
dalam negeri.
2. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
3. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu
negara.
E.
PENGERTIAN SUBJEK DAN OBJEK
PAJAK
Subjek pajak adalah pihak – pihak (orang
maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang
dikenakan pajak atau dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak.
F.
UNSUR PAJAK
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak
baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor
swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran
yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang
terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang. Asas
ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan
"pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa
timbal balik (kontraprestasi
perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak
kendaraan bermotor
akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar
pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan
pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan,
baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat
dipaksakan. Pajak dapat
dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu
fungsi mengisi Kas
Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi
dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
G. TIMBULNYA UTANG PAJAK
DAN CARA MENGHILANGKANNYA
Timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau
pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu :
1.
Ajaran Formil
Berdasarkan
ajaran ini, utang pajak timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Hal
ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official
assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang
harus dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat
pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada wajib pajak.
2.
Ajaran Materil
Dalam
ajaran materil, utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada
sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak.
Adapun sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang memiliki utang pajak adalah
:
·
Perbuatan, yaitu
mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian
keluar negeri.
·
Keadaan, yaitu
memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki
kendaraan bermotor.
·
Peristiwa atau
kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.
Berdasarkan
Undang-Undang Perpajakan, utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara,
yaitu :
1.
Pembayaran
Utang pajak dapat dihilangkan dengan cara wajib pajak
atau penanggung pajak membayar utang pajaknya kepada negara. Berdasarkan
penjelasan tersebut, utang pajak dapat dibayar oleh pihak lain yang bukan
merupakan wajib pajak.
2.
Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki
kelebihan dalam membayar pajak. Kelebihan ini dapat digunakan untuk membayar
pajak lainnya yang terutang.
3.
Kadaluarsa
Utang pajak dapat dihapuskan apabila telah lewat
jangka waktu berlakunya sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang. Dalam
hal ini, kedaluwarsa yang dimaksud adalah kedaluwarsa penagihan pajak.
4.
Pembebasan
Utang pajak dapat hilang karena ditiadakan. Pembebasan
di sini tidak benar-benar menghilangkan pokok utang pajak, melainkan meniadakan
sanksi administratif terkait utang pajak.
5.
Penghapusan
Hilangnya utang pajak dapat dilakukan dengan cara
penghapusan. Penghapusan utang pajak hampir sama dengan pembebasan utang pajak.
Namun, penghapusan utang pajak dilakukan karena kondisi tertentu dari wajib
pajak, misalnya kondisi keuangan wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk
membayar utang pajak. Hal lain yang dapat menyebebabkan penghapusan utang pajak
adalah sebagai berikut :
·
Wajib pajak telah
meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan sehingga tidak ada harta
yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak.
·
Wajib pajak tidak
mempunyai kekayaan lagi dengan dibuktikan oleh pemerintah.
·
force majeur, yaitu
suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindari.
Contoh : peperangan, bencana alam, dan lain-lain.
H. MANFAAT
MENGETAHUI SAAT TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Timbulnya hutang pajak mempunyai peranan yang sangat
penting bagi negara, dalam hal berikut :
1.
Pembayaran atau Penagihan Pajak
Undang – undang biasanya menentukan
jangka waktu setelah saat terutang pajak untuk pelunasan hutang pajaknya. Jika
hutang pajak pada saat jatuh tempo tetapi belum dibayar maka akan dilakukan
penagihan oleh kantor pelayanan pajak setempat dan untuk pembayaran dengan
terlambat, maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda karena
keterlambatannya membayar pajak.
2. Memasukkan Surat Keberatan
Surat keberatan hanya dapat
dimasukkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya surat ketetapan
pajak atau surat terutangnya pajak menurut ajaran formal, lebih dari tiga bulan
pengajuan surat keberatan dianggap daluarsa.
2. Penentuan Daluarsa
Daluarsa dalam pajak dihitung
lima tahun sejak terutangnya pajak. Ada yang dihitung sejak awal tahun dan ada
pula yang dihitung sejak akhir tahun. Tergantung pada sistem pungutan di muka
atau sistem pemungutan di belakang.
3. Menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan
Surat Ketetapan Pajak dan
Surat Ketetapan Pajak Tambahan hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu lima
tahun sejak terutang pajaknya.
4. Hapusnya
Hutang Pajak
Selain hutang pajak itu dapat timbul, hutang pajak pun
dapat berakhir atau hapus. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa
hal, antara lain :
a. Pembayaran
b. Utang pajak yang melekat pada
Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan oleh
wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara.
c. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi hutang pajak dengan tagihan
seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi
apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah
kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus
dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
d. Daluarsa
Dalam penghapusan hutang pajak ini, daluarsa diartikan sebagai daluwarsa
penagihan. Daluwarsa atau lewat waktu ialah sebagai salah satu sebab
berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau
kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang
ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluarsa
setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang pajak dapat ditagih lagi.
Namun daluarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan
Surat Teguran dan Surat Paksa.
e. Pembebasan
Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena
ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi
terhadap sanksi administrasi.
f. Penghapusan
Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan Wajib Pajak
(Waluyo dan Wirawan, 1999:10).
Daftar Pustaka
Mardiasmo.perpajakan Edisi Terbaru
2016.Yogyakarta.penerbit ANDI
https://www.kompasiana.com/nengsrik/567643d24c7a6144053f4db4/penyebab-timbulnya-utang-pajak-dan-cara-menghilangkannya?page=all
Wassalam
Terima Kasih
Dan Jangan Lupa Bahagia