Jumat, 16 November 2018

Manajemen Perpajakan

Assalamu'allaikum

Dikesempatan ini saya akan sedikit mengutip beberapa materi tentang pajak. Jadi nantinya mungkin sedikit bermanfaat untuk bisa jadi salah satu referensi teman-teman.

DEFINISI PAJAK SERTA TIMBULNYA UTANG PAJAK DAN CARA MENGHILANGKANNYA

Mata Kuliah : Manajemen Perpajakan
Dosen Pengampu : Diyah Probowulan, S.E., MM.

Nama kelompok : Gigih Bahtiar (1610421120), M. Edwin (1610421124), Ahmad Rizaldi (1610421129)

Prodi Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Jember
2016


A.   DEFINISI PAJAK
Pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan. Pajak bagi perusahan merupakan beban yang perlu dipertimbangkan, karena pajak dapat menjadi pengurang laba. Teruntuk perusahaan yang ingin mengekspansi kekayaan perusahaannya tentu hal ini perlu diperhatikan.
Menurut Prof. Rochmat Soemitro SH, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan unuk membayar pengeluaran umum.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

B.   LEMBAGA YANG MENGELOLA PAJAK DI INDONESIA
Lembaga Pemerintah  yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

C.   PENGELOMPOKAN PAJAK
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
Ø  Menurut  Golongannya
1.      Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan.
2.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.




Ø  Menurut Sifatnya
1.      Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
2.      Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ø  Menurut Lembaga Pemungutnya
1.      Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai.
2.      Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. 
Pajak Daerah terdiri atas:
·         Pajak Propinsi, Contoh: Pajak kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
·         Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
D.   ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
1.      Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.
2.      Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
3.      Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.



E.   PENGERTIAN SUBJEK DAN OBJEK PAJAK      
Subjek pajak adalah pihak – pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang dikenakan pajak atau dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak.

F.    UNSUR PAJAK
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).



G.  TIMBULNYA UTANG PAJAK DAN CARA MENGHILANGKANNYA
Timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu :
1.         Ajaran Formil
Berdasarkan ajaran ini, utang pajak timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Hal ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada wajib pajak.
2.         Ajaran Materil
Dalam ajaran materil, utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Adapun sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang memiliki utang pajak adalah :
·         Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
·         Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
·         Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, utang pajak ini dapat dihilangkan dengan lima cara, yaitu :
1.         Pembayaran
Utang pajak dapat dihilangkan dengan cara wajib pajak atau penanggung pajak membayar utang pajaknya kepada negara. Berdasarkan penjelasan tersebut, utang pajak dapat dibayar oleh pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak.
2.         Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak. Kelebihan ini dapat digunakan untuk membayar pajak lainnya yang terutang.


3.         Kadaluarsa
Utang pajak dapat dihapuskan apabila telah lewat jangka waktu berlakunya sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang. Dalam hal ini, kedaluwarsa yang dimaksud adalah kedaluwarsa penagihan pajak.
4.         Pembebasan
Utang pajak dapat hilang karena ditiadakan. Pembebasan di sini tidak benar-benar menghilangkan pokok utang pajak, melainkan meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak.
5.         Penghapusan
Hilangnya utang pajak dapat dilakukan dengan cara penghapusan. Penghapusan utang pajak hampir sama dengan pembebasan utang pajak. Namun, penghapusan utang pajak dilakukan karena kondisi tertentu dari wajib pajak, misalnya kondisi keuangan wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk membayar utang pajak. Hal lain yang dapat menyebebabkan penghapusan utang pajak adalah sebagai berikut :
·         Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan sehingga tidak ada harta yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak.
·         Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi dengan dibuktikan oleh pemerintah.
·         force majeur, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindari. Contoh : peperangan, bencana alam, dan lain-lain.

H.  MANFAAT MENGETAHUI SAAT TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Timbulnya hutang pajak mempunyai peranan yang sangat penting bagi negara, dalam hal berikut :
1.      Pembayaran atau Penagihan Pajak
Undang – undang biasanya menentukan jangka waktu setelah saat terutang pajak untuk pelunasan hutang pajaknya. Jika hutang pajak pada saat jatuh tempo tetapi belum dibayar maka akan dilakukan penagihan oleh kantor pelayanan pajak setempat dan untuk pembayaran dengan terlambat, maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda karena keterlambatannya membayar pajak.
2.      Memasukkan Surat Keberatan
Surat keberatan hanya dapat dimasukkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya surat ketetapan pajak atau surat terutangnya pajak menurut ajaran formal, lebih dari tiga bulan pengajuan surat keberatan dianggap daluarsa.
2.    Penentuan Daluarsa
Daluarsa dalam pajak dihitung lima tahun sejak terutangnya pajak. Ada yang dihitung sejak awal tahun dan ada pula yang dihitung sejak akhir tahun. Tergantung pada sistem pungutan di muka atau sistem pemungutan di belakang.
3.    Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun sejak terutang pajaknya.
4.    Hapusnya Hutang Pajak
Selain hutang pajak itu dapat timbul, hutang pajak pun dapat berakhir atau hapus. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
a.       Pembayaran
b.      Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara.

c.       Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi hutang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
d.      Daluarsa
Dalam penghapusan hutang pajak ini, daluarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Daluwarsa atau lewat waktu ialah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang pajak dapat ditagih lagi. Namun daluarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
e.       Pembebasan
Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
f.       Penghapusan
Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan Wajib Pajak (Waluyo dan Wirawan, 1999:10).




Daftar Pustaka
Mardiasmo.perpajakan Edisi Terbaru 2016.Yogyakarta.penerbit ANDI
https://www.kompasiana.com/nengsrik/567643d24c7a6144053f4db4/penyebab-timbulnya-utang-pajak-dan-cara-menghilangkannya?page=all



Wassalam

Terima Kasih
Dan Jangan Lupa Bahagia

Manajemen Perpajakan

Assalamu'allaikum Dikesempatan ini saya akan sedikit mengutip beberapa materi tentang pajak. Jadi nantinya mungkin sedikit bermanfaat ...